PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

  1. Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya / dilegalisir)
  2. Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah
  4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yang masih berlaku
  5. Fotokopi Sertifikat Kompetensi TTK (Serkom TTK) yang masih berlaku)
  6. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja atau Surat Keterangan atasan langsung
  7. Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota

Persyaratan tambahan :

Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional) :

  1. Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain
  2. Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana
  3. Fotokopi surat ijin berusaha.

Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai Penanggungjawab / ijin Toko Obat:

  1. Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup
  3. Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana / pemilik modal (bila modal bukan milik sendiri)

Rekomendasi Izin Praktek Kedua Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Kab/Kota setempat, dilampiri :

  1. Fotokopi STRTTK yang masih berlaku  (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya / dilegalisir)
  2. Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah
  4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yang masih berlaku
  5. Fotokopi Sertifikat Kompetensi TTK (Serkom TTK) yang masih berlaku)
  6. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja atau Surat Keterangan atasan langsung
  7. Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota;
  8. Jadwal kerja dari tempat praktek yang pertama dan/atau kedua yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja Pertama dan/atau Kedua. 
Alamat

JL. HASANUDIN NO.1
KABUPATEN SRAGEN
JAWA TENGAH

Kontak

Email: paficab.sragen@gmail.com
Telp: 08562990005

Rekening Organisasi:
BRI : 211001001657534 An. PAFI CABANG SRAGEN