PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
- Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya / dilegalisir)
- Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yang masih berlaku
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi TTK (Serkom TTK) yang masih berlaku)
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja atau Surat Keterangan atasan langsung
- Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota
Persyaratan tambahan :
Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional) :
- Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain
- Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana
- Fotokopi surat ijin berusaha.
Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai Penanggungjawab / ijin Toko Obat:
- Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain
- Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup
- Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana / pemilik modal (bila modal bukan milik sendiri)
Rekomendasi Izin Praktek Kedua Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Kab/Kota setempat, dilampiri :
- Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya / dilegalisir)
- Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yang masih berlaku
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi TTK (Serkom TTK) yang masih berlaku)
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja atau Surat Keterangan atasan langsung
- Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota;
- Jadwal kerja dari tempat praktek yang pertama dan/atau kedua yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja Pertama dan/atau Kedua.